Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
