Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id