Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
Penyelenggara pendidikan nonformal dengan modal asing wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.
Koreksi Anda
