Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pendidikan nonformal dengan modal asing wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.
Koreksi Anda