Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha di bidang pendidikan nonformal dalam rangka penanaman modal asing diberikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing dari Menteri.
Koreksi Anda
