Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN MODAL ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing diberikan dalam rangka memperoleh izin usaha di bidang pendidikan nonformal. (2) Penyelenggara mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. izin prinsip dari badan koordinasi penanaman modal; b. surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya; c. akta pendirian badan usaha berbadan hukum penanaman modal asing dan perubahannya beserta pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin penyelenggaraan pendidikan nonformal dengan modal asing diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menangani urusan di bidang pendidikan nonformal.
Koreksi Anda