Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah melaksanakan beban kerja dan kewajiban berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sampai dengan 31 Desember 2016.
Koreksi Anda