Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut: a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK; b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun; c. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK; d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK; e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK; f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK; g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler; i. membimbing guru dalam penggunaan TIK; j. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK; k. melaksanakan pengembangan diri; dan l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Pasal.id