Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
j. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Koreksi Anda
