Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Pasal.id