Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal www.djpp.kemenkumham.go.id pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda