Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan Polinef;
c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Polinef; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pemeliharaan dan Perbaikan.
Koreksi Anda
