Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan Polinef; c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Polinef; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pemeliharaan dan Perbaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Pasal.id