Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK
Teks Saat Ini
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana.
(2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
