Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda