Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
