Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. c. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Pasal.id