Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK
Teks Saat Ini
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah
melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
