Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum dan Akademik dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Polinef.
Koreksi Anda
