Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 68 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI FAKFAK
Teks Saat Ini
(1) Polinef sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan Polinef dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
