Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0424/P/1992 tentang Penunjukan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
