Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0424/P/1992 tentang Penunjukan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda