Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Prestasi kerja bagi Rektor pada Perguruan Tinggi Badan Hukum dinilai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Prestasi kerja bagi pegawai di lingkungan Perguruan Tinggi Badan Hukum diatur lebih lanjut oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
