Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Laboratorium/Bengkel/Studio menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan laboratorium/bengkel/studio;
c. pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan Poltera;
e. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Poltera; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pemeliharaan dan Perbaikan.
Koreksi Anda
