Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Laboratorium/Bengkel/Studio menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan laboratorium/bengkel/studio; c. pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan Poltera; e. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Poltera; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pemeliharaan dan Perbaikan.
Koreksi Anda