Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
UPT Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium/bengkel/studio untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
