Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium/bengkel/studio. (2) Kepala UPT Laboratorium/Bengkel/Studio bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id