Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pusat Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengembangan dan pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda