Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Pusat Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengembangan dan pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
