Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Pusat Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
