Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPT Pusat Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id