Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
