Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
