Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Poltera serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id