Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Teks Saat Ini
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
c. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi.
Koreksi Anda
