Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poltera terdiri atas: a. Direktur sebagai organ pengelola; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan Poltera. (2) Direktur sebagai organ pengelola Poltera dipimpin oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Poltera.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2012 | Pasal.id