Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
f. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda
