Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kemitraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; e. melakukan penyusunan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan pelaksanaan kerja sama di bidang taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; h. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; i. melakukan penyusunan bahan informasi dan publikasi di bidang kelembagaan dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; j. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda