Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Prasarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; f. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; g. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda