Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; d. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; f. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan g. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda