Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
c. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
d. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
f. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
g. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Koreksi Anda
