Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis serta pendidikan anak usia dini informal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
