Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan laporan barang milik negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Pasal.id