Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsepprogram kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal; c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal; j. melakukan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda