Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsepprogram kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal;
c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal;
j. melakukan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
