Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasaserta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian, barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Pasal.id