Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasaserta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian, barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
