Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. melakukan penyusunan informasi kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar dan/atau bekerja pada lembaga pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan nonformal;
g. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dengan modal asing di bidang pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan nonformal;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelaksanaan kerja sama pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
