Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakaan urusan pendayagunaan dan pengembangan karier pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; s. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar dan/atau bekerja pada lembaga pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan nonformal; t. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dengan modal asing di bidang pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan nonformal; u. melaksanakan penyusunan bahan penilaian sertifikat lembaga pendidikan nonformal dari luar negeri; v. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; w. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tatalaksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; x. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan y. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Pasal.id