Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan neraca keuangan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep program kerja Bagian.
Koreksi Anda
