Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pencairan anggaran Direktorat Jenderal; h. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda