Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pencairan anggaran Direktorat Jenderal;
h. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
