Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksankaan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan penyusunan usul pejabatperbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan verifikasi, dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan evaluasi laporan keuangan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
