Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan penyesuaian rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda