Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. melakukan analisis data dan informasi bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. melakukan pemutakhiran data pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; i. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Pasal.id