Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
h. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
i. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
j. melaksanakan penyesuaianrencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
l. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
