Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
