Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan sistem informasi; c. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan sistem informasi; d. pemberian layanan teknologi informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
Koreksi Anda