Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, UPT Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan sistem informasi;
c. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan sistem informasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
