Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan jaringan dan sistem informasi serta pemberian layanan teknologi informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
