Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
(1) UPT Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan jaringan.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Perencanaan.
Koreksi Anda
