Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Pasal.id