Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana PNM yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PNM.
(2) Bagian Umum dan Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian Umum dan Akademik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
